Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Singaraja merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Singaraja. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Singaraja disahkan oleh Notaris Kota Singaraja pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Singaraja
SK Wali Kota Singaraja tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Singaraja periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Singaraja yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Singaraja.
Status Organisasi
KOWANI Kota Singaraja berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Singaraja dengan kedudukan di Kota Singaraja, Kota Singaraja. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Singaraja.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Singaraja dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Singaraja di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Singaraja disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Singaraja tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Singaraja adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Singaraja.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Singaraja.
KOWANI Kota Singaraja sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Singaraja disahkan oleh Wali Kota Singaraja melalui Surat Keputusan.