Legalitas KOWANI Kota Singaraja

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Singaraja sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Singaraja.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Singaraja merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Singaraja. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Singaraja
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Singaraja.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Singaraja disahkan oleh Notaris Kota Singaraja pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Singaraja

Surat Keputusan Wali Kota Singaraja

SK Wali Kota Singaraja tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Singaraja periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Singaraja

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Singaraja yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Singaraja.

2024Kesbangpol Kota Singaraja

Status Organisasi

KOWANI Kota Singaraja berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Singaraja dengan kedudukan di Kota Singaraja, Kota Singaraja. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Singaraja.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Singaraja dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Singaraja di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Singaraja disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Singaraja tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Singaraja dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Singaraja berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Singaraja adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Singaraja.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Singaraja.

Sejak kapan KOWANI Kota Singaraja sah secara hukum?

KOWANI Kota Singaraja sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Singaraja disahkan oleh Wali Kota Singaraja melalui Surat Keputusan.